Selasa, 17 April 2012

Permasalahan Seputar Nikah Siri


Paket Nikah – Nikah siri, mungkin jika kita mendiskusikankannya akan menjadi sebuah perdebatan yg tiada habisnya, namun sebelum mengenal hokum dari nikah siri ada baiknya kita mengenal pengertian dari nikah siri.

Dalam hal ini nikah siri memiliki beberapa pengertian diantaranya:

Yg Pertama: Nikah Siri merupkan pernikahan yg dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yg pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23, dan dalam katagori nikah siri ini semua ulama sepakat bahwa pernikahn itu menjadi batal atau tidak sah dalam hokum islam

Yg Kedua: Nikah Siri merupakan pernikahan yg dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh menyebarkan berita pernikahan kepada masyarakat sekitar atau publik.

Dalam kasus ini terjadi beberpa pendapat, salah pendapat adalah menyatakan bahwa nikah siri dgn model ini hukumnya sah tapi makruh, pendapat ini merupakan pendapat yg sebagian besar ulama di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad. Dalil yg mereka jadikan landasan adalah hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dgn wali dan dua saksi yg adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).
 
Ulama-ulama diatas menafsirkan hadist diatas bahwa apabila nikah siri tersebut telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.
Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah (akad timbal balik yg saling menguntungkan), maka tidak ada syarat tuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.

Dan pendapat lainya adalah menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah, mereka bersandar pada hadist yg diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:

“Pembeda antara yg halal (pernikahan) dan yg haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara. “ (HR an Nasai dan al Hakim dan beliau mensahihkannya serta dihasankan yg lain).

Yg ketiga: nikah siri yg dilaksanakan dgn hadirnya wali dan dua orang saksi yg adil serta terdapat  ijab qabul, yg tidak ada hanya pencatatan tentang bukti pernikahan mereka di lembaga Negara, KUA. Tuk kasus ini pernikahan mereka syah dimata agama namun belum tercatat secara lembaga pemerintah.

Sumber: hidayatullah.com

Info Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar