Rabu, 04 April 2012

Kepastian Hukum Dalam Jasa Desain Interior Rumah




Jasa Interior Rumah – Agar hunian tampal lebih indah menonjolkan karakter dari penghuninya tak jarang kita menyewa jasa desain interior rumah untuk membuat konsep atau bahkan memantau selama berlangsung proyek pembangunan rumah tersebut agar tidak melenceng dari konsep awal.

Namun yang perlu anda ketahui adalah bahwa tak semua jasa desain interior rumah dapat memberikan hasil yang anda harapkan atau bahkan dapat memberikan ide-ide yang berlian dalam memberikan masukan untuk konsep interior rumah.

Sebenarnya Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyewa jasa desain interior rumah, dikarenakan kita tidak bisa sembarangan menentukan bagaimana suatu ruangan harus dirancang,Jika anda mencari aman dalam menyewa jasa desain interior rumah sebaiknya menyewa yang telah lulus dan memiliki sertifikasi dari asosiasi dalam hal ini contohnya mereka yang tergabung  dalam HDII, karena dengan menyewa jasa desain interior rumah yang bersertifikat anda bisa menuntut jika nantinya ada kecelakan akibat salah rancang bangun. Hal itu sesuai dengan UU jasa konstruksi no.18 tahun 2009 pasal 30 kegagalan bangunan dan pasal tenaga ahli konstruksi.

Dan yang menjadi tambahan bahwa jasa desain interior rumah tersebut memiliki track record dan  pengalaman yang baik danbanyak. Dan untuk anda yang hendak menyewa jasa desain Interior rumah ada baiknya memiliki beberapa gambaran tentang konsep yang akan anda berikan kepada sang desainer  sehingga sang desainer tidak merasa kesulitan dalam merealisasikan konsep anda.


Info Terkait:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar