Senin, 22 Februari 2010

Peranan Jasa Keuangan

Jasa keuangan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi yang menangani pengelolaan dana. Bank, bank investasi, perusahaan asuransi, perusahaan kartu kredit, perusahaan pembiayaan konsumen, dan sekuritas adalah contoh-contoh perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan terbesar di dunia.

Tatanan perekonomian dunia baru dipastikan segera terwujud pasca Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di London 2-4 April lalu. Peran sentral Amerika Serikat (AS) dalam percaturan perekonomian global semakin tergerus, setelah Negara Adi Daya itu dinilai gagal membendung jebolnya tanggul sistem keuangan domestik yang berimbas pada ketidakstabilan sistem keuangan internasional.

Salah satu komunike G20 yang disepakati oleh para penguasa 80 persen total perdagangan dunia dan tempat tinggal bagi 66 persen penduduk global tiu adalah regulasi industri keuangan yang lebih ketat dan aturan yang lebih banyak bagi lembaga keuangan internasional.

Selain itu, G20 juga mengubah fungsi Forum Stabilitas Finansial (FSF), kelompok pemikir informal milik sejumlah Bank Sentral, menjadi lembaga pengawas sistem keuangan global. Ketua FSF yang juga Gubernur Bank Sentral Italia Mario Draghi menyatakan, perubahan status FSF ini akan meningkatkan cakupan kegiatan FSF.

FSF akan meningkatkan pengawasan terhadap sektor keuangan baik pasar maupun instrumennya, penguatan pengawasan perbankan dan manajemen risiko, serta pengaturan hedge fund (kumpulan dana investasi yang juga dipakai berspekulasi) yang selama ini terlepas dari pengawasan dan turut berpera dalam krisis keuangan global.

Komunike ini mengingatkan kita pada krisis keuangan Asia yang menerpa Indonesia pada 1997-1998 lalu. Salah satu usulan yang dikemukakan ketika itu adalah perlunya dibentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI) tahun 2004.

Menurut UU itu, OJK yang merupakan lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal , reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah harus terbentuk pada tahun 2010.

Kita perlu mengingatkan pemerintah agar ekstra hati-hati dan mengambil pelajaran berharga dari peran OJK di negara seperti Inggris yang dinilai gagal menjalankan tugas menjaga stabilitas sistem kauangannya.

Prahara keuangan yang terjadi di AS yang secara cepat mengalir dan menyebar pada sistem keuangan dunia, ditengarai diakibatkan oleh tak mampunya otoritas jasa keuangan Paman Sam itu dalam mengidentifikasi potensi macetnya subprime mortgage.

sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Artikel+dan+Kertas+Kerja/Artikel/peran_otoritas_muslimin_anwar_070409.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar