Selasa, 24 April 2012

Perniagaan Dalam Hukum Islam




Jual Beli – Aktivitas yang paling sering dilakukan antara sesama manusia adalah masalah perniagaan atau jual beli, dalam islam, aktivitas jual beli tidak luput dari aturan dan hukum yang telah diatur oleh agama.

Definisi jual beli dalam islam adalah Pertukaran/pemilikan harta dengan harta berdasarkan saling ridha melalui cara yang syar’i. (Syarah Buyu’, hal. 1)

Sedangkan hukum jual beli dalam islam itu sendiri adalah halal dan boleh, sampai ada dalil yang menjelaskan keharamannya. Dalil kebolehannya adalah Al-Qur`an, hadits, dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya firman Allah Ta'ala: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al-Baqarah: 275)

Dan hukum jual beli dalam islam akan menjadi haram jika tidak memenuhi syarat/rukun jual beli atau melakukan larangan jual beli.

Dan jual beli dalam islam bisa menjadi wajib hukumnya tergantung situasi dan kondisi, yaitu seperti menjual harta anak yatim dalam keadaaan terpaksa.

Berikut ini garis besar  atau syarat-syarat dalam jual beli dalam islam yang biasa anda ketahui:

Terdapat Keridhaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
Yang melakukan akad jual beli dalam islam adalah orang yang memang diperkenankan menangani urusan ini.
Barang yang diperjualbelikan harus halal dan ada unsur kemanfaatan yang mubah.
Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan.
Akad jual beli dalam islam dilakukan oleh pemilik barang atau yang menggantikan kedudukannya (yang diberi kuasa).
Barang yang diperjualbelikan ma’lum (diketahui) dzatnya, baik dengan cara dilihat atau dengan sifat dan kriteria (spesifikasi)-nya.



Note: Untuk medapatkan keterangan lebih sp esifik tentang jual beli dalam islam ada biasa meruju pada beberapa sumber seperti:
Al-Qura’an Dan Hadist

Syarah Buyu’ min Kitab Ad-Darari, karya Syaikhuna Abdurrahman Al-‘Adani.
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah, Kibarul Ulama Kerajaan Saudi Arabia.

Semoga Bermanfaat:


Info Terkait:


Jual Beli Online Terbesar Di Indonesia




Mobil Bekas – Siapa sih yang tak kenal akan toko bagus khusnya  para netizen yang memang telah menjadi gaya hidupnya, pastinya telah akrab dengan kata toko bagus.
Toko bagus yang memploklamirkan dirinya sebagai salah situs jual beli online gratis terbesar di Indonesia ini didirkan pada bulan 9 Juni 2005, menjadi akrab di telinga warga Indonesia karena toko bagus menjadikan media TV lokal, Radio bahkan hingga baliho sebagai media dan ajang untuk memperkenalkan situs mereka.

Tak hanya rajin dalam mempromosikan dalam media TV maupun radio, toko bagus juga rajing memasang adword dan banner berbayar lainnya dinternet, itu dimaksudkan untuk lebih mendekatkan lagi dengan para konsumennya.

Toko bagus dimiliki oleh PT tokobagus yang pada awal berdirinya berlokasi di Denpasar, Bali. Namun pada tahun 2010, PT toko bagus hijrah ke ibu kota guna untuk melebarkan bisnis mereka. Toko bagus sendiri didirikan oleh dua orang pemuda asal Belanda, Arnold Sebastian Egg dan Remco Lupker. Arnold yang kala itu sedang menikmati liburan di pulau Bali memproleh ide setelah melihat perkembangan situs  berbasis e-commerce di Amerika, seperti halnya amazon.com. melihat dari geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar, maka tercetuslah ide untuk membuat situs Toko bagus.

Dalam kampanyenya toko bagus memposisikan dirinya sebagai  situs jual beli online gratis, maupun berbayar terbesar di Indonesia.  gratis dalam artian dimana setiap orang bebas mendaftar dan memasang produk mereka baik itu barang maupun jasa secara gratis dan untuk yang berbayar akan memiliki beberapa fasilitas khusus yang ditawarkan oleh pihak toko bagus secara oline, dan produk anda akan tampil selama 24 jam sehari.

Lebih dari 20 katagori yang ditawarkan oleh toko bagus, namun yang pling popular adalah Jam dan Perhiasan, Handphone & Aksesoris, Perlengkapan Bayi, Produk Elektronik, Motor dan Aksesoris.


Info Terkait: